Sergai, mediatargetkasus.com – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu sepekan terakhir.
Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Komando (Mako) Polres Serdang Bedagai pada Jumat (15/11/2024), Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., memaparkan pengungkapan kasus tersebut.
“Polres Serdang Bedagai berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah ini. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,” ujar Kapolres Jhon Sitepu di hadapan awak media.
- Tersangka Hilmi Yadi alias Si IL (34)
Hilmi Yadi, seorang nelayan asal Pantai Cermin, ditangkap pada Selasa (12/11/2024). Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan berat total ±3,40 gram yang dikemas dalam beberapa bungkus plastik klip. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa sebuah ponsel Oppo, catatan penjualan, dan sebilah pisau. - Tersangka RA (54)
Seorang pria berinisial RA, warga Desa Pematang Kuala, diringkus pada Sabtu (09/11/2024) di kawasan Sei Rampah. Dari RA, polisi menyita 18 bal ganja dengan berat total 1.536,28 gram. Barang bukti lainnya berupa sebuah sepeda motor tanpa pelat nomor dan ponsel Realme juga ikut diamankan. - Tersangka RAH (32)
Penangkapan terakhir dilakukan terhadap tersangka RAH pada Jumat (08/11/2024). Dalam penangkapan ini, polisi menyita sabu dengan berat total 16,88 gram, dua unit ponsel, dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX.
Kapolres Jhon Sitepu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Serdang Bedagai.
Penindakan terhadap ketiga tersangka merupakan bagian dari komitmen Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran narkotika, yang selama ini menjadi perhatian serius masyarakat dan aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba. Dengan sinergi bersama, kita bisa memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.
Polres Serdang Bedagai berjanji akan terus meningkatkan patroli dan operasi rutin guna mencegah masuknya narkoba di wilayah hukum mereka.
Para tersangka kini ditahan di Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa Polres Serdang Bedagai tidak akan berhenti dalam upaya membersihkan wilayahnya dari peredaran barang haram tersebut.