Utreck Richardo, SH, MH, Penasihat Hukum Tinjau Objek Lahan Milik Sunardi Sinuraya Yang Diserobot Abdi Tarigan CS Didesa Tanjung Beringin Munte Kabupaten Karo

oleh -344 Dilihat
oleh
1 0
Read Time:2 Minute, 5 Second

Karo, mediatargetkasus.com – Terkait dengan penyerobotan lahan, mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Kuasa hukum Sunardi Sinuraya, Utreck Richardo SH, MH, bersama tim hukumnya, berencana mengambil langkah tegas dengan menggugat pihak yang diduga menyerobot lahan milik kliennya di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Munte.

Langkah ini diambil setelah Utreck bersama timnya melakukan peninjauan langsung ke lokasi tanah yang berada di daerah Desa Tanjung Beringin Kecamatan Munte.

Mereka memastikan bahwa tanah tersebut, dengan luas 13.000 meter persegi, merupakan milik sah Sunardi Sinuraya yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor 150, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Karo.


Utreck mengungkapkan bahwa tanah tersebut saat ini digarap oleh pihak yang diduga merupakan kelompok Abdi Tarigan Cs, yang ditakuti oleh masyarakat setempat.

Meski kasus ini sempat dilaporkan ke Polsek Munte, upaya mediasi yang dilakukan disebut tidak membuahkan hasil. Penegakan hukum juga dinilai lemah dalam menghadapi kelompok tersebut.

“Kami menduga adanya campur tangan mafia tanah di sini. Hal ini membuat hak klien kami, yang sudah memiliki dasar hukum kuat, terabaikan.”

Bahkan, masyarakat sekitar merasa takut melaporkan aktivitas ilegal ini karena pengaruh yang diduga dimiliki oleh Abdi Cs,” ujar Utreck, Sabtu (23/11/2024).


Utreck Richardo menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Karo. Ia berharap majelis hakim nantinya dapat memproses perkara ini secara adil dan independen.

“Kami akan menempuh jalur hukum dan meminta kepada hakim untuk lebih cermat dalam memeriksa fakta di persidangan. Penegakan hukum yang adil sangat dibutuhkan agar mafia tanah tidak terus berkuasa,” tegasnya.

Menurut Utreck, kliennya memiliki hak penuh atas tanah tersebut berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah. Namun, kuatnya dugaan praktik mafia tanah di wilayah tersebut membuat proses hukum menjadi tanda tanya tersendiri.


Kasus penyerobotan tanah ini diperlukan penanganan tegas dari aparat hukum terhadap praktik-praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.

Sunardi Sinuraya, sebagai pemilik sah tanah, berharap langkah hukum yang dilakukan oleh tim kuasa hukumnya dapat memberikan keadilan dan mengembalikan haknya atas tanah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Abdi Tarigan Cs hanya mengatakan bahwa tanah tersebut adalah milik nenek moyangnya, dan tanah tersebut tidak pernah dijual oleh nenek moyangnya.

Diduga Abdi Tarigan Cs hanya memiliki selembar kertas surat tulisan tangan ahli waris, dan memang perlu diteliti lebih lanjut apakah surat itu asli atau palsu, karena jaman sudah canggih dan serba cepat, penelitian yang intens sudah termasuk cepat di Indonesia.

Kasus ini akan menjadi ujian untuk penegakan hukum di Kabupaten Karo agar menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas mafia tanah dan melindungi hak-hak masyarakat.

(AL)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.