Medan, mediatargetkasus.com – Sebuah video viral di media sosial kembali memantik perbincangan publik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan.
Dalam rekaman tersebut, seorang pengendara motor dihentikan oleh petugas karena melanggar aturan lalu lintas. Namun, proses penilangan yang berlangsung menuai sorotan tajam akibat adanya dugaan negosiasi pembayaran denda secara tidak resmi.
Berdasarkan video yang beredar, pengendara tersebut dihentikan karena tidak menggunakan helm dan memiliki pajak kendaraan yang telah mati. Dalam proses penindakan, petugas diduga menawarkan penyelesaian denda secara informal.
Uang senilai Rp250.000 diminta untuk diselipkan di antara surat tilang dan diserahkan langsung kepada petugas, bukan melalui prosedur resmi pembayaran tilang.
Pengakuan pengendara yang menjadi korban dalam video itu pun menjadi perhatian serius. Ia menyebut nama oknum petugas, Bripda B. Naibaho, sebagai pihak yang menawarkan penyelesaian tersebut.
Meski demikian, Bripda B. Naibaho membantah adanya penyalahgunaan kekuasaan. Dalam klarifikasinya, ia menegaskan bahwa penghentian pengendara tersebut dilakukan sesuai prosedur karena pelanggaran lalu lintas.
Menurutnya, denda yang ditetapkan semula sebesar Rp750.000 kemudian diberikan potongan menjadi Rp250.000 atas permintaan pelanggar.
“Setelah saya kasih tahu berapa jumlah denda maksimalnya, pelanggar meminta keringanan, dan saya memberikan potongan denda dari Rp750.000 menjadi Rp250.000,” ungkap Naibaho dalam klarifikasinya, Jumat (22/11/2024).
Ia juga menambahkan bahwa uang denda tersebut akhirnya disetorkan melalui sistem pembayaran resmi menggunakan BRIVA dan diteruskan ke bagian Baur Tilang di Satlantas Polrestabes Medan.
Namun, klaim tersebut tidak serta-merta meredakan kecurigaan publik, praktik seperti ini memicu pertanyaan terkait transparansi prosedur penilangan dan potensi penyalahgunaan wewenang di tubuh kepolisian.
Kritik pun bermunculan, menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas dan akuntabel untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, Polrestabes Medan belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah yang akan diambil untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, masyarakat pun mendesak agar kasus ini diusut tuntas demi kepentingan hukum yang berlaku.
(Red)