Medan, mediatargetkasus.com – Aktivitas perjudian meja tembak ikan di Jalan Pasar 7, Medan Tembung, tepatnya di kawasan rel kereta api, terus beroperasi tanpa hambatan. Mesin-mesin judi yang diketahui milik seseorang bernama Deddy ini disebut-sebut mendapat “perlindungan” dari pihak aparat kepolisian setempat.
Meski perjudian ini telah menimbulkan keresahan masyarakat, Polsek Medan Tembung diduga tidak mengambil tindakan tegas. Bahkan, isu adanya upeti yang disetorkan pengelola kepada oknum kepolisian untuk melancarkan bisnis ilegal ini semakin mencuat.
Kegiatan perjudian ini tidak hanya merugikan secara hukum, tetapi juga merusak kehidupan sosial masyarakat sekitar. Para pemain yang terus berdatangan membuat lokasi ini menjadi titik keresahan bagi warga setempat.
“Banyak warga di sini yang kehilangan barang-barang mereka. Kami khawatir karena tempat ini hanya membawa kerugian, terutama untuk anak-anak muda yang mulai terpengaruh,” ungkap salah seorang warga.
Selain itu, masyarakat juga mencatat kehadiran mobil dinas Polsek Medan Tembung di lokasi tersebut. Mobil tersebut kerap terlihat berhenti di lokasi judi, yang menimbulkan dugaan kuat adanya hubungan erat antara pengelola dengan pihak aparat.
Ketika dikonfirmasi oleh wartawan, Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M. Sitompul, tidak memberikan keterangan apa pun. Hal yang sama juga dilakukan oleh Kanit Reskrim, AKP Jefri Simamora, yang tidak merespons pertanyaan terkait keberadaan lokasi judi tersebut.
Sikap bungkam kedua pejabat ini semakin mempertegas kecurigaan masyarakat mengenai adanya keterlibatan aparat dalam menjaga keberlangsungan bisnis ilegal ini.
Perjudian meja tembak ikan tidak hanya menjadi ancaman moral, tetapi juga memperparah kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar. Oleh karena itu, masyarakat dan berbagai pihak mendesak agar Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara segera turun tangan untuk menindak tegas aktivitas ini.
“Sudah terlalu lama kami resah. Kami harap ada tindakan nyata dari pihak berwenang untuk membersihkan tempat ini,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Hingga saat ini, lokasi perjudian tersebut masih beroperasi, dan belum ada upaya penutupan dari pihak kepolisian. Apakah hukum masih bisa dipercaya? Warga kini menunggu keberanian aparat untuk membuktikan bahwa hukum tidak memihak pada pelaku kejahatan. (Tim)