Muba// mediatargetkasus.com Peyek Bos Mafia Minyak Hitam yang beraktifitas pada lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli Tanjung Dalam Kec Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.
Dari informasi dan investiga berikut Data yang ada sama team media. aktifitas pelaku Illegal Driling atau mafia minyak hitam tersebut ada keterlibatan mantan karyawan PT Hindoli atas nama Yudi. Melalui Umar selaku penerima Koordinasi dan Pee tanah 30% persen.
Untuk di ketahui tanah milik PT Hindoli Carggil dalam HGU perkebunan kelapa sawit tepatnya Bolak F22 boran Belanda atau tower api. Luluh lantak akibat aktifitas Illegal Driling suda tentu dampak dari aktifitas ini dapat merugikan pihak perusahaan dan negara.

Diketahui beberapa waktu yang lalu Rig yang di urus oleh Abdul Qomarudin. Suda di angkut oleh pihak perusahaan. Namun. Rig tersebut dikembalikan dikembalikan lagi pada pihak pelaku dengan mengadakan mupakat antara Umar, Yudi dan Komar melalui surat perjanjian dari kedua belah pihak.
Surat tersebut nenyatakan pihak palaku usaha Illegal tidak boleh lagi untuk melakukan aktifitas pada lahan HGU boran Belanda. Serta bersedia membawa keluar semua Rig yang ada dalam lokasi tersebut.
Manun sangat di sayangkan bukti dilapangan masih banyak Rig yang beraktifitas. Selanjutnya apa bila Manager PT Hindoli beserta staff nya tidak menertibkan atau menutup total aktifitas yang ada diboran Belanda atau Tower api. Dapat diduga pihak perusahaan PT Hindoli menerima Pee dari pelaku Illegal Driling.
Untuk ini apa bila pihak perusahaan tidak segera menutup aktifitas itu.maka pihak masyarakat bersama media akan menyurati Presdir PT Hindoli berikut akan melaporkan membuat pormat pengaduan ke DLHK., mabes Polri dan Kapolda Sumatera Selatan serta akan kami libat kan siapa saja yang terlibat dalam aktifitas yang jelas-jelas merugikan pihak perusahaan dan negara.
Apa bila pihak perusahan dan Kapolsek Keluang tidak melakukan tindakan tegas terhadap pelaku maka kami akan mendorong atau audensi kepada Mabes Polri dan Kapolda Sumatera Selatan.
sumber media lensa sumatera