MUBA//mediatargetkasus.com
*Diketahui di Kabupaten Musi Banyuasin Muba. Suda tidak asing lagi jika disebut lahan subur bagi mafia minyak hitam yang suda menjamur lebih dari puluhan tahun.
*Sehingga jika dihitung Suda berapa trilyun kerugian negara dan masyarakat dengan adanya aktifitas Illegal Driling tersebut.
*Bahkan suda banyak menelan korban jiwa ketika ada musibah atau insiden kebaran pada sumur minyak Illegal tersebut.
*Seperti salah satu kejadian kebaran sumur milik Arpani alias Pani. Perna mengalami kebaran sekitar satu bulan yang lalu namun hingga kini pemilik sumur atau Pani tidak di jadikan tersangka oleh Pihak Penegak Hukum APH.
*Pada hal suda tentu dampak dari kebakaran itu banyak pihak yang dirugikan terutama pihak PT Hindoli. Sumur yang terbakar masuk dalam Area HGU PT Hindoli Carggil Tanjung Dalam Keluang.
*Lalu dapat diduga apakah ada koordinasi atau pee untuk pihak perusahan sehingga setiap pemilik sumur yang terkaper aman aman saja.
*Selain itu dari informasi yang kami dapat ketika sumur terbakar ada peran pengganti yang di bayar oleh pihak bos atau toke minyak pemilik sumur yang terbakar. Dengan cara membayar kepada yang di jadikan tumbal atau penganti.
*Untuk ini kami harapkan kepada pihak Kapolsek Kapolres dan Kapolda untuk lebih peka dan lebih tegas dalam penegakan hukum terhadap pemilik sumur minyak yang terbakar. Karena hal ini tidak. Bisa di anggap sepele.
*Kalau pihak APH tidak bisa menjadikan pemilik sumur sebagai tersangka maka kami duga APH juga mendapat pee atau koordinasi dari para mafia minyak yang suda menjamur di Musi Banyuasin.
*Selanjutnya kami mewakili masyarakat untuk mengawal setiap kejadian kebakaran dari aktifitas Illegal Driling yang suda kian menjamur di wilayah hukum Kapolres Muba dan Kapolsek Keluang
Laporan tim sumsel